Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Sabtu, 04 Mei 2013

“Menyediakan Informasi untuk Masa Depan Petani yang Lebih Baik”



Kematangan dan ketelitian dalam memepersiapkan Metodologi, Kuesioner, Petugas Lapanagan, Pengolahan dan Koordinasi serta Komunikasi dengan berbagai Pihak terkait sangatlah menentukan keberhasilan penyelenggaraan suatu sensus “kampanye ST2013.
Masyarakat ( Umumnya ) menganggap bahwa setiap pendataan itu terkait dengan Bantuan atau pun Pajak bahkan Ironisnya Dianggap Pendataan Parpol ( maklum saja PCL mendata menjelang Pemilihan Legislatif ), yang mengakibatkan masyarakat enggang untuk terbuka dalam memberikan Informasi yang Akurat, sedangkan kesalahan dalam memberikan Informasi yang dilakukan segelintir Orang, diyakini akan berdampak pada data yang dihasilkan. Perlu kita Ingatkan bahwa Data yang berkualitas akan menjadi Pondasi bagi perencanaan Program-Program peningkatan kesejahtraan masyarakat yang lebih baik sesuai dengan tema Sensus Pertanian 2013.
Yang merekomendasikan Sensus Pertanian diseluruh Dunia adalah Food and Agriculture Organization ( FAO ) of the United Nations. FAO berperan didalam penetapan standar dan pedoman pelaksanaan sensus pertanian, serta menyediakan bantuan teknis kepada Negara Terkait penyelenggaraan Sensus Pertanian.
FAO mengeluarkan program “The World Programme For the 2010 Around Agricultural Censuses Covering” yang merupakan landasan bagi pelaksanaan sensus pertanian seluruh dunia.
Sensus Pertanian diselenggarakan tidak untuk memeberatkan petani (pungutan pajak kekayaan/kepemilikan) namun dimaksudkan agar diperoleh potret petani Indonesia yang Akurat sehingga pemerintah dapat merumuskan kebijakan sektor pertanian yang tepat sasaran sehingga dapat terwujud kesejahteraan petani yang lebih baik.
Dewasa ini masih banyak Problem mendasar di sektor pertanian yang harus dibenahi pemerintah dengan serius. Data yang Valid untuk membangun sektor pertanian sangat diperlukan baik oleh kalangan pelaku Usaha, Pemerintah, Akademisi maupun media Massa. Data yang tidak mewakili Kondisi yang sebearnya akan memicu pengambilan kebijakan yang tidak tepat sasaran dan akan berdampak pada kesejahteraan petani sebagaimana peribahasa Jauh Panggang dari Api.
Sensus pertanian merupakan kegiatan pendataan seluruh usaha pertanian subsektor tanaman pangan, holtikultura, perkebunan , peternakan, perikanan dan kehutanan dalam rangka mengumpulkan data potensial pertanian di seluruh wilayah Indonesia. Dengan tujuan untuk mendapatka data statistik pertanian terkini yang lengkap dan akurat sebagai gambaran kondisi pertanian di Indonesia. Semuanya itu akan dipergunakan untuk bahan perencanaan, Implementasi kebijakan dan Evaluasi Program pembangunan sektor pertanian.
Cakupan Subsektor
Sensus Pertanian 2013 Mencakup subsektor :
1.       Tanaman Pangan
a)      Tanaman Padi
b)      Tanaman Palawija
2.       Tanaman Holtikultura
a)      Tanaman Sayuran
b)      Tanaman Buah-Buahan
c)       Tanaman Hias
d)      Tanaman Obat-Obatan
3.       Tanaman Perkebunan
a)      Tanaman perkebunan Tahunan dan Musiman
4.       Peternakan
5.       Perikanan dan
6.       Kehutanan
Kelompok Tani merupakan wadah bagi para petani dalam meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kemandirian dalam mengelola usaha tani agar produktivitas hasil pertanian meningkat dan pendapatan bertambah sehinggah tercipta kesejahteraan yang lebih baik. Peran aktif kelompok tani diharapkan brlangsung secara kontinu agar para petani dapat memberikan jawaban yang benar dalam ST2013 sehinggah menghasilkan data pertanian yang berkualitas dan bermamfaat untuk perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan di Sektor pertanian....salamakki...

Jumat, 26 April 2013

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPK, SEKRETARIAT PPK, PPS DAN KPPS



Kecamatan Pa'jukukang

1.    KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPK / SEKRETARIAT PPK
1.            Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPK yang berkedudukan di ibukota Kecamatan;
2.            PPK beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari tenaga profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1(satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus);
3.            Ketua PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.  Memimpin kegiatan PPK;
2.  Mengundang anggota mengadakan rapat;
3.  Mengawasi kegiatan PPS;
4.  Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran tugas;
5.  Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala dengan manual dan/atau elektronik;
6.  Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota serta ditanda tangani oelh saksi yang memiliki surat mandat yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik tingkat Kecamatan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng atau sesuai dengan tingkatannya;
7.  Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4.            Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2.  Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan ketentuan Perundang-undangan;
3.  Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan;
4.  Bertanggung jawab kepada ketua PPK
5.            Rapat Ketua PPK dan anggota PPK dilaksanakan sesuai keperluan, dengan ketentuan:
1.  Undangan atas ketua PPK;
2.  Penyelenggaraan rapat  atas kesepakatan anggota PPK, dan masing-masing anggota mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat;
3.  Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota PPK 1 (satu) hari sebelumnya dan dimusyawarahkan pelaksanaan tugas Pokok PPK;
4.  Pengambilan keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
5.  Apabila dalam rapat tidak dapat diambil keputusan sebagaimana dimaksud pad huruf d di atas, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak;
6.            Untuk membantu PPK dalam menjalankan tugasnya, dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil dan 4 (empat) orang staf sekretariat ;
7.            Sekretaris PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Membantu pelaksanaan tugas PPK;
2.  Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretaris PPK;
3.  Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
4.  Memberikan pendapat dan sarankepada PPK;
5.  Bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK;
8.            Staf sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng                 melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Staf urusan teknis penyelenggaraan, bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng;
2.  Staf urusan tata usaha dan keuangan, bertugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng untuk kegiatan PPK;
3.  Staf urusan logistik, bertugas menyiapkan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng beserta kelengkapan administrasinya;
4.  Seluruh staf sekretariat PPK bertanggungjawab kepada Sekretaris PPK;

2.      KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPS / SEKRETARIAT PPS
1.            Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di tingkat Kelurahan/Desa, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPS yang berkedudukan di ibukota Kelurahan/Desa;
2.            PPS beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari tenaga profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1(satu) orang ketua merangkap anggota dan 2 (dua) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus);
3.            Ketua PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.  Memimpin kegiatan PPS;
2.  Mengundang anggota mengadakan rapat PPS;
3.  Mengawasi kegiatan KPPS;
4.  Memandu pengucapan sumpah/janji ketua dan anggota KPPS;
5.  Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk kelancaran tugas;
6.  Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4.            Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat digantikan oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan anggota PPS;
5.            Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2.  Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan ketentuan Perundang-undangan;
3.  Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai bahan pertimbangan;
4.  Bertanggung jawab kepada ketua PPK
6.            Rapat Ketua PPS dan anggota PPS dilaksanakan sesuai keperluan, dengan ketentuans:
1.  Undangan atas ketua PPS;
2.  Penyelenggaraan rapat  atas kesepakatan anggota PPS, dan masing-masing anggota mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat;
3.  Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota PPS 1 (satu) hari sebelumnya dan dimusyawarahkan pelaksanaan tugas Pokok PPS;
4.  Pengambilan keputusan rapat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat;
5.  Apabila dalam rapat tidak dapat diambil keputusan sebagaimana dimaksud pad huruf d di atas, maka keputusan rapat diambil berdasarkan suara terbanyak;
7.            Untuk membantu PPS dalam menjalankan tugasnya, dibentuk sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil dan 2 (dua) orang staf sekretariat ;
8.            Sekretaris PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Membantu pelaksanaan tugas PPS;
2.  Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
3.  Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
4.  Memberikan pendapat dan saran kepada PPS;
5.  Bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua;
9.            Staf sekretariat PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Staf urusan teknis penyelenggaraan, bertugas menyiapkan teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng;
2.  Staf urusan tata usaha dan keuangan, bertugas menyiapkan segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng untuk kegiatan PPS;
3.  Seluruh staf sekretariat PPS bertanggungjawab kepada Sekretaris PPS;

3.      KEDUDUKAN, TUGAS DAN  WEWENANG KPPS
1.            Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di TPS, PPS atas nama KPU Kabupaten Bantaeng membentuk KPPS yang berkedudukan di tempat pemungutan suara;
2.            KPPS beranggotakan 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua PPS,                                      dengan pembagian tugas :
1.  4 (empat) orang anggota KPPS membantu ketua KPPS dalam pelaksanaaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
2.  2 (dua) orang anggota KPPS membantu Ketua KPPS menjaga keamanan TPS;
3.            Ketua KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.  Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
2.  Mengundang anggota mengadakan rapat PPS;
3.  Menandatangani surat pemberhentian/panggilan untuk memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam daftar pemilih tetap untuk tiap TPS;
4.  Memimpin kegiatan penyiapan TPS;
5.  Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
4.            Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.  Memimpin kegiatan KPPS;
2.  Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
3.  Melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan Pemungutan Suara dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4.  Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
5.  Membuka rapat pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
6.  Mengambil sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir di TPS;
7.  Menandatangani berita acara dan surat tambahan sebanyak 2,5% (dua koma lima perseratus) bersama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
8.  Menandatangani surat suara;
9.  Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00 WITA;
          10. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
5.            Ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas:
1.  Mempersilahkan para pemilih yang mengikuti penghitungan suara untuk duduk dengan tertib;
2.  Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
3.  Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditanda tangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari aketua dan sekretaris atau pimpinan partai politik tingkat kecamatan peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di TPS
4.  Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas  di TPS;
6.            Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggungjawab kepada PPS melalui                Ketua PPS;
7.            Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.  Membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
2.  Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua KPPS;
3.  Bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;

4.    KEDUDUKAN, TUGAS DAN  WEWENANG PPDP
1.            Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng di setiap TPS, PPS atas nama KPU Kabupaten Bantaeng mengangkat 1 (satu) orang PPDP yang berkedudukan di kantor/sekretariat PPS;
2.            PPDP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.            Membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih pada tiap-tiap TPS;
2.            Melaksanakan verifikasi data pemilih di wilayah kerjanya;
3.            Melakukan pemasangan tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih pada setiap rumah tangga di wilayah kerjanya;
4.            Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Ketika burung hidup, ia makan semut. Ketika burung mati, semut makan burung. Jadi waktu berputar kapan saja. Jangan merendahkan siapapun dalam hidup ini. Kita menunjukkan penghargaan pada orang lain bukan karena siapa mereka, tetapi karena siapakah diri kita sendiri. Kita mungkin berkuasa tapi waktu lebih berkuasa daripada kita. Satu pohon dapat dibuat jutaan batang korek api, tapi satu batang korek api dapat membakar jutaan pohon. Jadi … satu pikiran negatip dapat membakar semua pikiran positif. Selamat beraktivvitas semoga allah SWT. Merahmati kita semua. Amiin.
Ya… Allah…Ya… Rabb…Jagalah saudaraku ini dalam lelahnya. Jadikan keringatnya sebagai saksi atas perjuangannya. Lindungilah dia dan jadikanlah air matanya dalam do’a sebagai penjaganya dari api neraka. Ridhai selalu langkahnya agar dapat kulihat senyum manis diwajahnya. Terangi jalannya agar dia senantiasa berada bersama  orang-orang yang engkai cintai dan mencintaiMu Ya.. Allah.. Jadikanlah ukhuwah yang makin kuat dan kokoh ini sebagai penuai kecintaan padaMu yang menggetarkan musuh-musuhMu. Dan jadikanlah kami selalu dibarisan awal berjuang di jalanMu, untuk tegaknya agamaMu.



Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More