1. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPK / SEKRETARIAT PPK
1.
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng di tingkat Kecamatan, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPK yang
berkedudukan di ibukota Kecamatan;
2.
PPK beranggotakan 5 (lima) orang yang berasal dari tenaga
profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1(satu) orang ketua merangkap
anggota dan 4 (empat) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh perseratus);
3.
Ketua PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas :
1.
Memimpin kegiatan PPK;
2.
Mengundang anggota mengadakan rapat;
3.
Mengawasi kegiatan PPS;
4.
Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk
kelancaran tugas;
5.
Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara
sementara secara berkala dengan manual dan/atau elektronik;
6.
Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi
penghitungan suara bersama-sama sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota serta
ditanda tangani oelh saksi yang memiliki surat mandat yang ditanda tangani oleh
ketua dan sekretaris atau pimpinan dengan sebutan lainnya partai politik
tingkat Kecamatan peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng atau
sesuai dengan tingkatannya;
7.
Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4.
Anggota PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2.
Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan
ketentuan Perundang-undangan;
3.
Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai
bahan pertimbangan;
4.
Bertanggung jawab kepada ketua PPK
5.
Rapat Ketua PPK dan anggota PPK dilaksanakan sesuai
keperluan, dengan ketentuan:
1.
Undangan atas ketua PPK;
2.
Penyelenggaraan rapat
atas kesepakatan anggota PPK, dan masing-masing anggota mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat;
3.
Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota PPK 1
(satu) hari sebelumnya dan dimusyawarahkan pelaksanaan tugas Pokok PPK;
4.
Pengambilan keputusan rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat;
5.
Apabila dalam rapat tidak dapat diambil keputusan
sebagaimana dimaksud pad huruf d di atas, maka keputusan rapat diambil
berdasarkan suara terbanyak;
6.
Untuk membantu PPK dalam menjalankan tugasnya, dibentuk
sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil dan
4 (empat) orang staf sekretariat ;
7.
Sekretaris PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Membantu pelaksanaan tugas PPK;
2.
Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretaris PPK;
3.
Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPK;
4.
Memberikan pendapat dan sarankepada PPK;
5.
Bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK;
8.
Staf sekretariat PPK dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bantaeng melaksanakan
tugas dan tanggung jawab :
1.
Staf urusan teknis penyelenggaraan, bertugas menyiapkan
teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng;
2.
Staf urusan tata usaha dan keuangan, bertugas menyiapkan
segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPK dan
pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bantaeng untuk kegiatan PPK;
3.
Staf urusan logistik, bertugas menyiapkan logistik
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng beserta kelengkapan administrasinya;
4.
Seluruh staf sekretariat PPK bertanggungjawab kepada
Sekretaris PPK;
2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG PPS / SEKRETARIAT PPS
1.
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng di tingkat Kelurahan/Desa, KPU Kabupaten Bantaeng membentuk PPS yang
berkedudukan di ibukota Kelurahan/Desa;
2.
PPS beranggotakan 3 (tiga) orang yang berasal dari tenaga
profesional yang memenuhi syarat, terdiri dari 1(satu) orang ketua merangkap
anggota dan 2 (dua) orang anggota yang diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten Bantaeng dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit
30% (tiga puluh perseratus);
3.
Ketua PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas :
1.
Memimpin kegiatan PPS;
2.
Mengundang anggota mengadakan rapat PPS;
3.
Mengawasi kegiatan KPPS;
4.
Memandu pengucapan sumpah/janji ketua dan anggota KPPS;
5.
Berkoordinasi dengan pihak yang dipandang perlu untuk
kelancaran tugas;
6.
Melaksanakan kegiatan lain guna kelancaran Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng sesuai Perundang-Undangan;
4.
Apabila ketua PPS berhalangan, tugasnya dapat digantikan
oleh salah seorang anggota atas dasar kesepakatan anggota PPS;
5.
Anggota PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Membantu Ketua PPK dalam melaksanakan tugas;
2.
Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua PPK dan
ketentuan Perundang-undangan;
3.
Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK sebagai
bahan pertimbangan;
4.
Bertanggung jawab kepada ketua PPK
6.
Rapat Ketua PPS dan anggota PPS dilaksanakan sesuai
keperluan, dengan ketentuans:
1.
Undangan atas ketua PPS;
2.
Penyelenggaraan rapat
atas kesepakatan anggota PPS, dan masing-masing anggota mempunyai hak
dan kesempatan yang sama untuk memberikan pendapat;
3.
Bahan/materi rapat sudah disampaikan kepada anggota PPS 1
(satu) hari sebelumnya dan dimusyawarahkan pelaksanaan tugas Pokok PPS;
4.
Pengambilan keputusan rapat dilakukan secara musyawarah
untuk mufakat;
5.
Apabila dalam rapat tidak dapat diambil keputusan
sebagaimana dimaksud pad huruf d di atas, maka keputusan rapat diambil
berdasarkan suara terbanyak;
7.
Untuk membantu PPS dalam menjalankan tugasnya, dibentuk
sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris dari Pegawai Negeri Sipil dan
2 (dua) orang staf sekretariat ;
8.
Sekretaris PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Membantu pelaksanaan tugas PPS;
2.
Memimpin dan mengawasi kegiatan sekretariat PPS;
3.
Melaksanakan tugas yang ditentukan oleh PPS;
4.
Memberikan pendapat dan saran kepada PPS;
5.
Bertanggung jawab kepada PPS melalui ketua;
9.
Staf sekretariat PPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Staf urusan teknis penyelenggaraan, bertugas menyiapkan
teknis penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng;
2.
Staf urusan tata usaha dan keuangan, bertugas menyiapkan
segala urusan tata usaha, pembiayaan dan administrasi PPS dan pertanggungjawaban
keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng untuk kegiatan PPS;
3.
Seluruh staf sekretariat PPS bertanggungjawab kepada
Sekretaris PPS;
3. KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KPPS
1.
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng di TPS, PPS atas nama KPU Kabupaten Bantaeng membentuk KPPS yang
berkedudukan di tempat pemungutan suara;
2.
KPPS beranggotakan 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota
masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat, terdiri dari 1 (satu) orang
ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua PPS, dengan
pembagian tugas :
1.
4 (empat) orang anggota KPPS membantu ketua KPPS dalam
pelaksanaaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
2.
2 (dua) orang anggota KPPS membantu Ketua KPPS menjaga
keamanan TPS;
3.
Ketua KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas :
1.
Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara;
2.
Mengundang anggota mengadakan rapat PPS;
3.
Menandatangani surat pemberhentian/panggilan untuk
memberikan suara kepada pemilih terdaftar yang tercantum dalam daftar pemilih
tetap untuk tiap TPS;
4.
Memimpin kegiatan penyiapan TPS;
5.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
4.
Ketua KPPS dalam rapat pemungutan suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas :
1.
Memimpin kegiatan KPPS;
2.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
3.
Melakukan pemeriksaan bersama-sama petugas keamanan Pemungutan
Suara dan saksi yang hadir terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan
persiapan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
4.
Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
5.
Membuka rapat pelaksanaan kegiatan pemungutan suara;
6.
Mengambil sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang
hadir di TPS;
7.
Menandatangani berita acara dan surat tambahan sebanyak 2,5%
(dua koma lima perseratus) bersama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS;
8.
Menandatangani surat suara;
9.
Mengakhiri kegiatan pemungutan suara pada pukul 13.00
WITA;
10. Mengumumkan tempat dan
waktu pelaksanaan pemungutan suara;
5.
Ketua KPPS dalam rapat penghitungan suara Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng melaksanakan tugas:
1.
Mempersilahkan para pemilih yang mengikuti penghitungan
suara untuk duduk dengan tertib;
2.
Memimpin pelaksanaan penghitungan suara;
3.
Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara bersama sama paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta
dapat ditanda tangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari aketua dan
sekretaris atau pimpinan partai politik tingkat kecamatan peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Bantaeng di TPS
4.
Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang
ditandatangani oleh pasangan calon yang akan bertugas di TPS;
6.
Dalam melaksanakan tugas, ketua KPPS bertanggungjawab
kepada PPS melalui Ketua
PPS;
7.
Anggota KPPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng melaksanakan tugas dan tanggung jawab :
1.
Membantu Ketua KPPS dalam melaksanakan tugas;
2.
Melaksanakan tugas yang ditentukan Ketua KPPS;
3.
Bertanggungjawab kepada Ketua KPPS;
4. KEDUDUKAN, TUGAS DAN
WEWENANG PPDP
1.
Untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bantaeng di setiap TPS, PPS atas nama KPU Kabupaten Bantaeng mengangkat 1
(satu) orang PPDP yang berkedudukan di kantor/sekretariat PPS;
2.
PPDP dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
melaksanakan tugas :
1.
Membantu PPS dalam memutakhirkan data pemilih pada
tiap-tiap TPS;
2.
Melaksanakan
verifikasi data pemilih di wilayah kerjanya;
3.
Melakukan
pemasangan tanda bukti sudah terdaftar sebagai pemilih pada setiap rumah tangga
di wilayah kerjanya;
4.
Melaksanakan
tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketika burung hidup, ia
makan semut. Ketika burung mati, semut makan burung. Jadi waktu berputar kapan
saja. Jangan merendahkan siapapun dalam hidup ini. Kita menunjukkan penghargaan
pada orang lain bukan karena siapa mereka, tetapi karena siapakah diri kita
sendiri. Kita mungkin berkuasa tapi waktu lebih berkuasa daripada kita. Satu
pohon dapat dibuat jutaan batang korek api, tapi satu batang korek api dapat
membakar jutaan pohon. Jadi … satu pikiran negatip dapat membakar semua pikiran
positif. Selamat beraktivvitas semoga allah SWT. Merahmati kita semua. Amiin.
Ya… Allah…Ya… Rabb…Jagalah
saudaraku ini dalam lelahnya. Jadikan keringatnya sebagai saksi atas
perjuangannya. Lindungilah dia dan jadikanlah air matanya dalam do’a sebagai
penjaganya dari api neraka. Ridhai selalu langkahnya agar dapat kulihat senyum
manis diwajahnya. Terangi jalannya agar dia senantiasa berada bersama orang-orang yang engkai cintai dan
mencintaiMu Ya.. Allah.. Jadikanlah ukhuwah yang makin kuat dan kokoh ini
sebagai penuai kecintaan padaMu yang menggetarkan musuh-musuhMu. Dan jadikanlah
kami selalu dibarisan awal berjuang di jalanMu, untuk tegaknya agamaMu.