Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Kamis, 25 April 2013

Kelompok Penyelenggara Pemungutan suara



·         KPPS
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut KPPS adalah Pelaksanaan Pemungutan Suara dan perhitungan suara ditempat Pemungutan suara (TPS), KPPS adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat sementara/ad hoc.
·         Keanggotaan
Anggota KPPS Sebanyak-Banyaknya 7 ( tujuh ) Orang yang terdiri dari Anggota Masyarakat dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia (WNI)
b.      Berumur paling rendah 25 tahun
c.       Setia pada pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945 dan cita-cita  Proklamasi 17 Agustus 1945
d.      Mempunyai Integritas, Pribadi yang kuat, jujur dan Adil
e.      Bukan Anggota Politik
f.        Berdomisilih di Wilayah kerja KPPS
g.       Sehat Jasmani dan Rohani
h.      Dapat membaca dan Menulis
i.         Tidak pernah Terpidana Penjara
·         Kode Etik
Setiap Penyelenggara/Pelaksana Pemilu Termasuk KPPS harus mematuhi Prinsip-prinsip dasar Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum Sebagaimana Diatur dalam Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP yang tertuang dalam Peraturan KPU No. 13 Tahun 2012 Yaitu :
a.       Menggunakan Kewenangan berdasarkan Hukum
b.      Bersikap dan bertindak non partisan dan imparsial
c.       Bertindak Transparan dan Akuntabel
d.      Melayani pemilih menggunakan Haknya
e.      Tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan
f.        Bertindak profesional
g.       Administrasi Pemilu yang akurat
·         Tugas, Wewenang dan Kewajiban KPPS
a.       Mengumumkan dan menempelkan DPT dan Daftar Pasangan Calon
b.      Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan PPL
c.       Melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS
d.      Mengumumkan hasil perhitungan di TPS
e.      Menindak lanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL Peserta Pemilu dan Masyarakat
f.        Menjaga dan mengamankan keutuhan Kotak suara yang berisi surat suara, berita acara pemungutan dan perhitungan suara.
g.       Membuat salinan berita acara pemungutan dan perhitunangan suara, sertifikasi hasil perhitungan suara serta rincian perolehan suara sah dan wajib menyerahkan kepada saksi, PPL dan PPS
h.      Menyerahkan salinan rincian perolehan suara Sah ( Lamp. Model C-1 KWK ) Kepada PPS untuk keperluan pengumuman dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dari seluruh TPS
i.         MenyerahkanKotak suara Tersegel yang berisi Surat suara, Berita Acara

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More